Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan
Minggu, 06 Maret 2022 – 15:41 WIB
![Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/06/tiga-wanita-dan-4-pria-mencuri-di-toko-swalayan-bantul-foto-rmrj.jpg)
Tiga wanita dan 4 pria mencuri di toko swalayan Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Keuntungannya lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.
Ketujuh pelaku yang berasal dari beberapa daerah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (JPNN Jogja)
Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Banjir dan Longsor Mengancam, Personel Polres Bantul Diperintahkan Siaga
- Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
- Mayat Perempuan dengan Tangan Terikat Bikin Geger Bantul
- Modal Pistol Mainan, AP dan YA Merampas Motor
- Miris! Satpam SMP di Bantul Dibacok Pelajar, Begini Kejadiannya