Dari Jawa Timur, 17 Tersangka Diboyong ke KPK

Dari Jawa Timur, 17 Tersangka Diboyong ke KPK
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.

Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Selain itu, suami Puput, Hasan Aminuddin yang merupakan Bupati dua periode Probolinggo juga diamankan.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

KPK memboyong 17 tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Probolinggo ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News