Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz mengaku kasus yang menyeretnya itu menjadi pembelajaran dirinya.
Hal itu diungkap Indra Kenz melalui surat terbuka dari balik jeruji.
"Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya," kata Indra Kenz dalam suratnya.
Crazy Rizh asal Medan itu mengaku akan mengubah pribadinya untuk menjadi lebih baik.
"Jika masih ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz menulis sebuah surat. Silakan baca isinya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan