Dari Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus

Dari Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (12/8). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

"Terhadap SS bisa dikenakan pasal pengguguran atau aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan ke warga Taiwan dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," kata Tubagus.

Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020 menggerebek sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat dan penggerebekan itu polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas dokter, perawat, pelayan, calo hingga pasien yang menggugurkan kandungannya. (antara/jpnn)

Jajaran Polda Metro Jaya membongkar keberadaan klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News