Dari Kerobokan Perintahkan Anak Kendalikan Sindikat Upal
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat Uang Palsu Dit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat anggota jaringan pembuat upal di Semarang, Jawa Tengah.
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang di Lapas Kerobokan Bali," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Sabtu (8/10).
Agung menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap berurutan sejak Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di Semarang itu mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun lalu.
Mereka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pembuat, kurir, penjual hingga pengendali peredaran upal. Tersangka HH (39), berperan menjual upal pecahan Rp 100 ribu dengan perbandingan 1:3.
Tersangka SV (26) berperan sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tua nya (AH) yang berada di LP Kerobokan Bali yang ditahan dengan kasus yang sama (upal).
Sedangkan tersangka S (48), merupakan kurir sekaligus pengawas pembuatan upal. Tersangka MS (32), berperan melakukan setting warna saat pencetakan upal.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 450 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Kemudian, ratusan lembar upal yang belum di potong, alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak upal.
Selain upal, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama empat tahun ini. Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat Uang Palsu Dit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat anggota jaringan pembuat upal di Semarang,
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP