Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu

Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu
KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (16/12) dini hari. Foto: Fathan

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


KPK menduga Sahat Tua Simanjuntak telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News