Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu
Jumat, 16 Desember 2022 – 10:51 WIB

KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (16/12) dini hari. Foto: Fathan
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK menduga Sahat Tua Simanjuntak telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum