Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat
Rabu, 31 Januari 2018 – 14:47 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Para pemijat itu dinyatakan melanggar Perda No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.
”Kebanyakan pemijatnya bukan dari Kudus. Namun, dari Jepara. Untuk usianya 30-50 tahun. Mereka kebanyakan janda karena ditinggalkan suaminya,” terang Fariq. (ks/ela/lil/top/jpr/jpnn)
Praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), terus bertambah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup