Dari Luar Warung Kopi, Di Dalam Tempat Indehoi
Minggu, 03 Juni 2018 – 02:05 WIB

Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP
Sementara itu, Kasi Penegakan dan Perundang-undangan Nur Alam mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menggali informasi dari masyarakat terkait rumah atau warung yang dialihfungsikan menjadi lokasi asusila.
“Kalau di pengadilan nanti terbukti sudah terjadi alih fungsi, yakni rumah tempat tinggal atau warung kopi, tapi ternyata di dalamnya digunakan sebagai tempat prostitusi, pemilik akan dikenai sanksi berupa denda ataupun kurungan. Bahkan, Pemkab Paser memiliki kewenangan untuk membongkar warung tersebut," tegas Alam. (san/k8)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyegel lima rumah dan warung yang terindikasi digunakan sebagai lokasi prostitusi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur