Dari Mana NT Mendapat 28 Kilogram Sabu-Sabu? Tak Disangka

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polres Asahan, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 28 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.
Satu pelaku diringkus dalam kasus itu.
"Pelaku yang diamankan berinisial NT (39), warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya, Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
Dia mengatakan mengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Jumat (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram.
"Sabu tersebut terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan quanyingwang yang tersimpan di dalam goni, sedangkan pelaku NT melarikan diri saat petugas datang," katanya.
Kemudian pada Sabtu (28/8), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku NT menyimpa sabu-sabu 28 kg dan sempat melarikan diri saat petugas datang.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi