Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?
jpnn.com, SURABAYA - Lima terpidana jaringan bandar besar yang ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu punya sikap berbeda setelah vonis.
Tiga terpidana yang merupakan bandar berkeberatan dengan vonis tersebut. Sebaliknya, dua terpidana lain yang berperan sebagai kurir langsung menerima hukuman itu.
Tiga bandar tersebut adalah Lukman Hidayat, Rival Martha Irianto, dan Sobirin. Mereka patungan membeli sabu-sabu (SS) ke Malaysia.
BACA JUGA : Ssst..Ada Bandar Narkoba Tajir di Jatim, Sebulan Omzet Rp 30 Miliar
Masing-masing mengumpulkan uang Rp 150 juta untuk membeli serbuk haram tersebut. Rival-lah yang membeli dan membawa SS langsung dari negeri jiran ke Indonesia.
Sementara itu, kurirnya adalah M. Rudi dan Zacki Mubaroq. Mereka bertugas mengantar sabu-sabu tersebut dari Rival ke Lukman.
Keduanya juga ditugasi mengirim sabu-sabu ke Sobirin. Mereka dijanjikan uang Rp 50 juta-Rp 60 juta jika berhasil menjalankan misi pengiriman narkoba.
Masing-masing bandar narkoba mengumpulkan uang Rp 150 juta untuk membeli sabu - sabu di Malaysia.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap