Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?
Sahid, pengacara tiga bandar itu, memastikan bahwa kliennya mengajukan banding. Salah satu alasannya, tiga orang tersebut merasa tidak memiliki sabu-sabu itu.
"Tidak ada barang yang diamankan dari tiga klien kami. Seharusnya hukumannya bisa lebih ringan," ujarnya.
Menurut Sahid, hukuman 14 tahun terhadap kliennya dianggap kurang tepat. Karena itu, dia mengajukan banding. Dia berharap hukumannya bisa turun.
BACA JUGA : Oknum PNS yang Ketangkap Bawa Sabu-sabu di Bandara Ternyata Istri Polisi
Di sisi lain, dua terpidana yang berperan sebagai kurir tidak mengajukan upaya hukum hingga masa tenggang pengajuan banding habis.
Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara langsung berkekuatan hukum tetap.
Winarko, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyidangkan perkara tersebut, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak mengajukan banding. Sebab, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
"Ini bandar besar. Vonis hakim juga sangat tepat," katanya.
Masing-masing bandar narkoba mengumpulkan uang Rp 150 juta untuk membeli sabu - sabu di Malaysia.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap