Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?

Sahid, pengacara tiga bandar itu, memastikan bahwa kliennya mengajukan banding. Salah satu alasannya, tiga orang tersebut merasa tidak memiliki sabu-sabu itu.
"Tidak ada barang yang diamankan dari tiga klien kami. Seharusnya hukumannya bisa lebih ringan," ujarnya.
Menurut Sahid, hukuman 14 tahun terhadap kliennya dianggap kurang tepat. Karena itu, dia mengajukan banding. Dia berharap hukumannya bisa turun.
BACA JUGA : Oknum PNS yang Ketangkap Bawa Sabu-sabu di Bandara Ternyata Istri Polisi
Di sisi lain, dua terpidana yang berperan sebagai kurir tidak mengajukan upaya hukum hingga masa tenggang pengajuan banding habis.
Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara langsung berkekuatan hukum tetap.
Winarko, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyidangkan perkara tersebut, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak mengajukan banding. Sebab, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
"Ini bandar besar. Vonis hakim juga sangat tepat," katanya.
Masing-masing bandar narkoba mengumpulkan uang Rp 150 juta untuk membeli sabu - sabu di Malaysia.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel