Dari Miras Hingga Gula Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Barang yang dimusnahkan berupa 1.310 buah produk kosmetika, 420 buah aksesoris komputer dan aksesoris telepon selular, 75 karung pakaian bekas, 50 buah ban sepeda motor bekas, 4 buah kasur bekas, 4.103.576 batang rokok, 272 botol dan 1.104 kaleng minuman keras, 699 karung bawang merah impor, 1 karung cabe merah kering, 30 karung gula rafinasi impor, dan 30 karung garam.
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,57 miliar sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,38 miliar.
Apabila barang-barang ilegal ini berhasil lolos selain terdapat kerugian materiil, juga dapat menimbulkan kerugian non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.
Adapun pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.(jpnn)
Barang-barang ilegal dari miras hingga gula ilegal senilai miliaran rupiah telah dimusnahan Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo