Dari Miras Hingga Gula Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan berupa 1.310 buah produk kosmetika, 420 buah aksesoris komputer dan aksesoris telepon selular, 75 karung pakaian bekas, 50 buah ban sepeda motor bekas, 4 buah kasur bekas, 4.103.576 batang rokok, 272 botol dan 1.104 kaleng minuman keras, 699 karung bawang merah impor, 1 karung cabe merah kering, 30 karung gula rafinasi impor, dan 30 karung garam.
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,57 miliar sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,38 miliar.
Apabila barang-barang ilegal ini berhasil lolos selain terdapat kerugian materiil, juga dapat menimbulkan kerugian non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.
Adapun pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.(jpnn)
Barang-barang ilegal dari miras hingga gula ilegal senilai miliaran rupiah telah dimusnahan Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini