Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Senin, 15 November 2021 – 10:45 WIB

Anggota Dirreskrimsus Polda Banten melakukan penggeledahan dalam OTT di Kantor BPN Lebak, Jumat malam. Foto: Mulyana/Antara
Namun, proses pengajuan proses balik nama SHM itu hingga Oktober 2021, belum ada kejelasan.
Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, itu LL justru dimintai sejumlah dana.
LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai perintah Kapolda Banten. (cr1/jpnn)
Polisi menetapkan 2 tersangka hasil OTT pungli pembuatan sertifikat tanah di Kantor BPN Lebak, Banten. Ini pelakunya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau