Dari Penjara, Akil akan Gugat UU TPPU ke MK
Selasa, 12 Agustus 2014 – 15:26 WIB
Terkait dugaan TPPU, Akil dinilai terbukti melakukan TPPU yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Upaya TPPU itu dengan menempatkan, membelanjakan atau membayarkan menukarkan dengan mata uang asing. Tak terkecuali Akil juga dinilai menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, antara lain menempatkan di rekeningnya sebesar Rp6,1 miliar di BNI sebesar Rp7,048 miliar di Bank Mandiri dan Rp7,299 miliar di BCA. (flo/jpnn)
JAKARTA - Status hukumnya yang mengharuskannya mendekam dalam penjara, tak membuat Akil Mochtar berhenti untuk memperjuangkan kasusnya. Terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV