Dari Penjara, Akil akan Gugat UU TPPU ke MK

Dari Penjara, Akil akan Gugat UU TPPU ke MK
Akil Mochtar. Foto: JPNN.com

Terkait dugaan TPPU, Akil dinilai terbukti melakukan TPPU  yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Upaya TPPU itu dengan  menempatkan, membelanjakan atau membayarkan menukarkan dengan mata uang asing. Tak terkecuali Akil juga dinilai menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, antara lain menempatkan di rekeningnya sebesar Rp6,1 miliar di BNI sebesar Rp7,048 miliar di Bank Mandiri dan Rp7,299 miliar di BCA. (flo/jpnn)


JAKARTA - Status hukumnya yang mengharuskannya mendekam dalam penjara, tak membuat Akil Mochtar berhenti untuk memperjuangkan kasusnya. Terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News