Dari Penjara, Akil akan Gugat UU TPPU ke MK
Selasa, 12 Agustus 2014 – 15:26 WIB

Akil Mochtar. Foto: JPNN.com
Terkait dugaan TPPU, Akil dinilai terbukti melakukan TPPU yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Upaya TPPU itu dengan menempatkan, membelanjakan atau membayarkan menukarkan dengan mata uang asing. Tak terkecuali Akil juga dinilai menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, antara lain menempatkan di rekeningnya sebesar Rp6,1 miliar di BNI sebesar Rp7,048 miliar di Bank Mandiri dan Rp7,299 miliar di BCA. (flo/jpnn)
JAKARTA - Status hukumnya yang mengharuskannya mendekam dalam penjara, tak membuat Akil Mochtar berhenti untuk memperjuangkan kasusnya. Terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya