Dari Penjara, SDA Makin Kuat Pimpin PPP

jpnn.com - Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperkuat hasil Muktamar PPP di Bandung dengan Suryadharma Ali sebagai ketua umumnya. Juru bicara DPP PPP Hasil Muktamar Surabaya, Arsul Sani menyamaikan hal itu, Rabu (21/10), menanggapi putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan kubu Munas Jakarta pimpinan Djan Faridz.
Putusan MA juga membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy.
“Putusan MA hanya membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, namun tidak memerintahkan agar Menkumham menerbitkan SK untuk kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta,” kara Arsul di gedung DPR Jakarta, Rabu (21/10).
Oleh karena itu, lanjut Arsul, secara hukum yang bisa dilakukan oleh Menkumham adalah membatalkan SK tersebut dan dalam diktum berikutnya menghidupkan kembali SK Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung.
Dalam posisi itu, SDA masih menjabat sebagai Ketum dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal.
“Konsekuensinya begitu (SDA, ketum PPP), Romi jadi Sekjen,” kata Arsul Sani.
Menurut Arsul, saat ini mantan Menteri Agama itu sedang dalam tahanan terkait perkara korupsi haji, maka tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh salah satu wakil ketua umum yang ada. Hal ini, menurut Arsul tidak mengganggu kinerja partai.
“Insya Allah, tidak. Tentu sambil tetap mengikhtiarkan penyelesaian secara baik antar kelompok yang berbeda,” katanya.(fat/jpnn)
Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperkuat hasil Muktamar PPP di Bandung dengan Suryadharma Ali sebagai ketua umumnya. Juru bicara DPP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya