Dari Pijat Plus-Plus, AW dan RW Kantongi Rp 800 Ribu Sehari
Seprai, alat kontrasepsi, tisu bekas pakai, data keuangan hingga buku daftar pelanggan diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Minyak untuk pijat juga diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Shinto.
Kini, ketiganya telah ditahan di Rutan Mapolda Banten terancam pidana 15 tahun penjara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Polda Banten tidak mentoleransi terjadinya praktik-praktik pelacuran terselubung di tempat hiburan. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Jika masyarakat menemukan adanya praktik-praktik pelacuran terselubung di tempat hiburan, bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik di 110 atau pada akun media sosial Polda Banten,” katanya.
Sementara AW mengakui telah menjalankan bisnis ilegalnya selama lima tahun. Dia tertarik dengan bisnis tersebut lantaran untung yang dikantongi tidak kecil.
Setiap hari AW dapat mengantongi minimal Rp 800 ribu. “Paling sedikit ada delapan tamu sehari,” ungkapnya kepada wartawan.
AW tidak membantah para terapis tersebut juga memberikan layanan hubungan seksual dengan pelanggannya.
Tarif hubungan i*tim itu di luar sewa kamar dan jasa pijat. Nominal setiap layanan seksual itu tergantung hasil negosiasi antara pelanggan dan terapis.
Sehari paling sedikit ada delapan tamu yang datang ke tempat pijat plus-plus. Perempuan terapis langsung negosiasi.
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Obat Terapi Kanker Ini Mendapat Izin Edar dari BPOM, Diklaim Terjangkau
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon