Dari Ratusan Tersangka, Ada yang Anda Kenal? Perhatikan Paling Kanan
Kamis, 08 September 2022 – 04:37 WIB

Polres Sampang, Jawa Timur, merilis penangkapan tersangka narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba sejak 22 Agustus-2 September 2022. Foto: ANTARA/Abd. Aziz
Di Sumenep dan di Kabupaten Bangkalan, sebagian tersangka narkoba ditemukan masih di bawah umur, sedangkan di Pamekasan terdapat seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di kabupaten itu.
"Selain merugikan diri sendiri, narkoba ini juga membahayakan kehidupan. Oleh karena itu, peran aktif semua pihak sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba ini," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 105 orang tersangka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022. Kasus mereka sangat berat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka