Dari RSPAD, Lukas Enembe Digiring Penyidik ke KPK, Lihat

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa penyidik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Lukas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Papua.
"Betul, hari ini, informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Jiri Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Saat tiba di Gedung KPK, Lukas dibawa penyidik menggunakan kursi roda.
Politikus Partai Demokrat itu datang dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan KPK.
Fikri menerangkan pihaknya sudah mendapat izin dari tim medis di RSPAD untuk memeriksa Lukas.
"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," jelas dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu memastikan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi