Dari RSPAD, Lukas Enembe Digiring Penyidik ke KPK, Lihat

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa penyidik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Lukas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Papua.
"Betul, hari ini, informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Jiri Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Saat tiba di Gedung KPK, Lukas dibawa penyidik menggunakan kursi roda.
Politikus Partai Demokrat itu datang dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan KPK.
Fikri menerangkan pihaknya sudah mendapat izin dari tim medis di RSPAD untuk memeriksa Lukas.
"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," jelas dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu memastikan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka