Dari RSPAD, Lukas Enembe Digiring Penyidik ke KPK, Lihat
![Dari RSPAD, Lukas Enembe Digiring Penyidik ke KPK, Lihat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/12/gubernur-papua-lukas-enembe-dibawa-penyidik-ke-gedung-komisi-me9d.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa penyidik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Lukas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Papua.
"Betul, hari ini, informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Jiri Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Saat tiba di Gedung KPK, Lukas dibawa penyidik menggunakan kursi roda.
Politikus Partai Demokrat itu datang dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan KPK.
Fikri menerangkan pihaknya sudah mendapat izin dari tim medis di RSPAD untuk memeriksa Lukas.
"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," jelas dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu memastikan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP
- KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU