Dari Rumah Bandar Sabu-sabu 200 Kilogram, Polisi Amankan Ini

Dari Rumah Bandar Sabu-sabu 200 Kilogram, Polisi Amankan Ini
Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti satwa liar dilindungi awetan yang diamankan dari rumah bandar sabu, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Joko. (antara/jpnn)

TJ sedang menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kg.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News