Dari Rumah Bandar Sabu-sabu 200 Kilogram, Polisi Amankan Ini
Kamis, 14 Januari 2021 – 15:38 WIB
Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Joko. (antara/jpnn)
TJ sedang menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kg.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi