Dari Rumah Bandar Sabu-sabu 200 Kilogram, Polisi Amankan Ini
Kamis, 14 Januari 2021 – 15:38 WIB

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti satwa liar dilindungi awetan yang diamankan dari rumah bandar sabu, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Joko. (antara/jpnn)
TJ sedang menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kg.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi