Dari Sel Penjara di Slawi, Alex Kendalikan Peredaran Narkoba di Jakarta sampai Medan

Dari Sel Penjara di Slawi, Alex Kendalikan Peredaran Narkoba di Jakarta sampai Medan
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di Palembang, Medan, dan DKI Jakarta.

Sebanyak 12 tersangka dan 466,19 kilogram sabu-sabu diamankan dari empat kasus tersebut.

Salah satu kasus yang jumlah sabu-sabu paling banyak diamankan, yakni di daerah Kepulauan Seribu.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya bersama Bakamla mengamankan 436,30 kilogram sabu-sabu dalam kasus tersebut.

"Berawal dari informasi yang didapat Tim BNN, tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Seribu," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (17/2).

"Pada tanggal 6 Februari 2021, BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah homestay di daerah Pulau Untung Jawa," sambung Petrus.

Adapun dari tangan pelaku, BNN saat itu mengamankan 433 botol Tupperware berisi 436,30 kilogram sabu-sabu.

Hasil penyelidikan BNN, ternyata penyelundupam sabu-sabu itu dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIB Slawi.

Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Kepulauan Seribu ternyata dikendalikan narapidana di dalam lapas, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News