Dari Sel Tahanan, Habib Rizieq Tolak Permintaan Polda Jawa Barat
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Syihabmenolak diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Hal itu disampaikan Aziz Yanuar selaku pengacara imam besar FPI tersebut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/2).
Menurut Yanuar, kliennya ingin fokus menghadapi masalah hukum di Polda Metro Jaya. Apalagi, Habib Rizieq kini telah menjadi penghuni sel tahanan.
"Pemeriksaan tadi mulai pukul 11 atau 10 tadi saya agak lupa . Kemudian pihak Habib menanyakan sebagai apa saat ini, karena sebagai saksi, dengan alasan harus fokus terhadap kasus beliau jadi tersangka yang di Polda ini," ungkap Aziz di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
"Kasus kerumunan Megamendung (Habib Rizieq Shihab-red) tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang di Jabar sebagai saksi tadi," tambahnya.
Sebelumnya Penyidik dari Polda Jabar berencana memeriksa Habib Rizieq Syihab dengan datang ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Pemeriksaan itu terkait peristiwa kerumunan yang terjadi di Megamendung.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ersi A Chaniago, Senin (14/12).
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa dalam akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab beberapa waktu lalu.
Adapun, Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Desember mendatang. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Meski sudah berstatus tahanan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab masih bisa menolak permintaan polisi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya
- Jabar Mengirim Atlet Voli Putra dan Putri ke Kapolri Cup 2024
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
- Ini Sasaran Polda Jawa Barat Selama Operasi Patuh Lodaya 2024
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum