Dari Sosok Ini Polisi Tahu Fariz RM Pakai Narkoba

Dari Sosok Ini Polisi Tahu Fariz RM Pakai Narkoba
Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/2/2025). Foto: Dok. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba.

Pelantun lagu Sakura itu pertama kali ditangkap polisi pada kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kemudian, Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.

Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8/2018). Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu-sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu. (antara/jpnn)


Musikus Fariz RM (66) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News