Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini
Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan daripada pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut.
"Jadi, saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," ujarnya.
Kedua pelaku telah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif sebagai langkah pengungkapan terhadap kasus judi online di Indonesia.
"Langkah ini dilakukan agar nantinya kami bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kami tangani," katanya.
Adapun untuk kedua orang pelaku kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal lapis terkait pencucian uang.
"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian uang," kata dia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menyita duit miliaran rupiah dari pelaku judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online