Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini

Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan pers terkait kasus judi online di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.(Azmi Samsul Maarif/Antara)

Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan daripada pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut.

"Jadi, saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," ujarnya.

Kedua pelaku telah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif sebagai langkah pengungkapan terhadap kasus judi online di Indonesia.

"Langkah ini dilakukan agar nantinya kami bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kami tangani," katanya.

Adapun untuk kedua orang pelaku kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal lapis terkait pencucian uang.

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian uang," kata dia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Polisi menyita duit miliaran rupiah dari pelaku judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News