Dari Tangerang Terbang ke Medan, Renggut Keperawanan

Dari Tangerang Terbang ke Medan, Renggut Keperawanan
Dari Tangerang Terbang ke Medan, Renggut Keperawanan

"Memang pada jam dua siang itu pak, anakku ada menelepon. Dia bilang sama aku, 'Mak aku nggak bisa pulang, ada kerja kelompok. Nanti jam lima sore aku baru bisa pulang’. Tak tahunya, setelah kami interogasi rupanya dia mengaku telah ‘digitui’ (diperkosa) sama dia," ucap Lina, selaku orang tua menirukan perkataan anaknya.

Kanit PPA Polres Binjai Iptu Arnawaty mengatakan, karena perbuatan tersangka telah mencabuli anak di bawah umur. Tersangka diacam pasal perlindungan anak. "Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," jelas Arnawaty. (bam/bud)


Berita Selanjutnya:
Rampok Bunuh Waker Disperta

BINJAI - Riduan (32) memang pintar memanfaatkan kecanggihan teknologi. Warga Kampung Kedaung, Sepatan Timur, Tangerang ini berhasil merenggut perawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News