Dari Timteng, Ghat Tumbuh Subur di Bogor
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:39 WIB
Pihaknyapun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi dan jangan menjadi komoditas untuk tanaman ini, karena efeknya sendiri hanya mencari sample. "Kita akan memusnahkan tanaman tersebut dan lokasi akan diberi garis polisi, belum ada tersangka karena penanam tidak tahu. Hanya dimintai keterangan saja sebagai saksi," tutupnya.
Chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinon digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Namun belakangan, sejak Raffi Ahmad, zat ini disebut-sebut disalahgunakan pihak pihak tertentu.
Katinona dan Katina, Katinona termasuk dalam lampiran UU Narkotika No.35 tahun 2009 golongan Inomor urut 35, dan Katina masuk dalam lampiran UU Psikotropika No.5 tahun 1997 golongan III nomor urut 6.(bal)
BANDUNG - Pohon khat atau Ghat yang sering disebut dikalangan masyarakat Bogor khususnya daerah Cisarua, positif mengandung zat Katinon atau yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius