Dari Warung Eva Ayu, Mantan Kades Diciduk Polisi
Kamis, 30 April 2020 – 21:17 WIB
![Dari Warung Eva Ayu, Mantan Kades Diciduk Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/04/29/e634c953cd6fb6d540ffd741535e2fc6.jpg)
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Uang palsu didapat pelaku dari Surabaya sebanyak Rp 10 juta ditukar dengan uang asli sebesar Rp 3 juta, dan kemudian diedarkannya di beberapa tempat di Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar uang palsu Rp 100 ribu. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut," ujarnya pula.
Tri menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan terancam kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), diciduk Satuan Reskrim Polres Kapuas usai diketahui melakukan tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
- Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar
- 3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya