Dari Zaman ke Zaman Pemerintah yang Kasih Subsidi ke Rakyat, Bukan Sebaliknya
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Menteri ESDM Sudirman Said menarik "pungutan liar" ketahanan energi dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar juga dipersoalkan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Pengacara kondang itu menyatakan pemerintah tidak bisa menggunakan Pasal 30 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi untuk melakukan pungutan dari penjualan BBM.
"Pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan," kata Yusril di Jakarta, Jumat (25/12).
Dalam Pasal yang dijadikan dalil oleh pemerintah menarik pungutan tersebut, kata Yusril, menyebutkan dananya ketahanan energi berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan. Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD.
"Tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi tersebut yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM. Tiap pungutan haruslah masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tegasnya.
Dikatakan bahwa Pasal 30 UU Energi tersebut memang menegaskan ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Namun hingga kini PP tersebut juga belum ada.
Yusril mengingatkan bahwa Menteri ESDM tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggung jawabannya. Kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut oleh UUD 1945.
"Lagipula, tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana Menteri ESDM Sudirman Said menarik "pungutan liar" ketahanan energi dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang