Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?

jpnn.com, JAKARTA - Guru ASN tidak terlalu gembira dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang memberikan tambahan penghasilan.
Pasalnya, sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), guru ASN besertifikat pendidik (beserdik) sudah menerima tunjangan sertifikasi sebesar 1 bulan gaji pokok (gapok).
Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati mengatakan sejak menjadi PPPK, semua guru beserdik sudah menerima tunjangan sertifikasi sebesar 1 bulan gapok.
Sebelumnya, hanya Rp 2,996 juta, sekarang Rp 3,203 juta karena ada peningkatan gapok PPPK.
"Sebenarnya yang meningkat itu tunjangan sertifikasi guru honorer. Itu pun naiknya hanya 500 ribu rupiah, karena selama ini tunjangan sertifikasinya Rp 1,5 juta per bulan," kata Sri Haryati kepada JPNN, Jumat (29/11).
Senada itu, Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan tambahan penghasilan dari tunjangan sertifikasi sudah sejak dahulu. Artinya, tidak ada kenaikan gaji bagi guru ASN beserdik.
"Sebenarnya kalau disimak baik-baik pidato Presiden Prabowo, peningkatan kesejahteraan guru melalui jalur pedidikan profesi guru (PPG)," ujarnya.
Jadi, lanjut Heti, guru ASN PPPK beserdik bisa mendapatkan gapok dan tunjangan sertifikasi sehingga totalnya Rp.6,4 juta per bulan. Itu belum ditambah tunjangan lainnya.
Dari zaman SBY, guru ASN terima tunjangan sertifikasi 1 bulan gapok, janji Prabowo?
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Bertemu Presiden Prabowo, Wakil Perdana Menteri Rusia Minta Dipermudah Hal Ini
- Indonesia dan Yordania Menyepakati 4 Perjanjian, Pendidikan Hingga Pertanian
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!