Daripada Antre, Laporkan SPT Tahunan Pakai E-Filing Saja
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 60 persen wajib pajak memilih melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-filing pada 2018.
Pada tahun ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I pun mendorong para wajib pajak, baik pribadi maupun badan, menyampaikan pelaporan SPT tahunan melalui e-filing.
”Supaya tidak antre di KPP (kantor pelayanan pajak). Kalau menggunakan fasilitas itu, bisa sampaikan SPT di mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Eka Sila Kusna Jaya di sela gathering dan apresiasi wajib pajak KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Selasa (5/3).
Sebagaimana diwartakan, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi tahun ini adalah 31 Maret 2019. Untuk wajib pajak badan pada 30 April 2019.
Hingga sekarang, penyampaian pelaporan SPT tahunan terus berlangsung. Karena itu, sosialisasi kepada wajib pajak terus dilakukan.
”Yang lebih penting, wajib pajak punya semangat untuk melaporkan. Sebagai warga negara harus sadar melaporkan. Kalau semua sadar, mudah-mudahan terlampaui,” lanjut Eka.
Bukan hanya pelaporan SPT tahunan, lanjut Eka, kewajiban setoran pajak juga harus dipenuhi.
”Target kami penerimaan pada tahun ini hampir Rp 50 triliun,” kata Eka.
Sebanyak 60 persen wajib pajak memilih melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-filing pada 2018.
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Kemenkeu Satu
- Sampai Kapan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah