Daripada Antre, Laporkan SPT Tahunan Pakai E-Filing Saja
![Daripada Antre, Laporkan SPT Tahunan Pakai E-Filing Saja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/11/9e9535e752a20376c5c2e0cba42535e9.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 60 persen wajib pajak memilih melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-filing pada 2018.
Pada tahun ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I pun mendorong para wajib pajak, baik pribadi maupun badan, menyampaikan pelaporan SPT tahunan melalui e-filing.
”Supaya tidak antre di KPP (kantor pelayanan pajak). Kalau menggunakan fasilitas itu, bisa sampaikan SPT di mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Eka Sila Kusna Jaya di sela gathering dan apresiasi wajib pajak KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Selasa (5/3).
Sebagaimana diwartakan, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi tahun ini adalah 31 Maret 2019. Untuk wajib pajak badan pada 30 April 2019.
Hingga sekarang, penyampaian pelaporan SPT tahunan terus berlangsung. Karena itu, sosialisasi kepada wajib pajak terus dilakukan.
”Yang lebih penting, wajib pajak punya semangat untuk melaporkan. Sebagai warga negara harus sadar melaporkan. Kalau semua sadar, mudah-mudahan terlampaui,” lanjut Eka.
Bukan hanya pelaporan SPT tahunan, lanjut Eka, kewajiban setoran pajak juga harus dipenuhi.
”Target kami penerimaan pada tahun ini hampir Rp 50 triliun,” kata Eka.
Sebanyak 60 persen wajib pajak memilih melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-filing pada 2018.
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis