Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
Selasa, 10 April 2012 – 17:50 WIB

Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu berharap pertemuan Barisan Partai Non-parlemen dengan Pansus DPR untuk RUU Pemilu cukup di gedung DPR ini saja dan tidak berulang nantinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Tewu mengungkap sejumlah substansi dari RUU Pemilu yang berpotensi dibawa ke MK. Masalah rencana penerapan angka parliementary threshold (PT) dan memberlakukannya secara nasional misalnya.
Maksudnya, agar begitu UU Pemilu disahkan tidak digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu harus bersikap akomodatif dalam merumuskan RUU Pemilu dengan cara tidak diskriminatif terhadap partai-partai politik yang kini berada di luar parlemen.
"Partai politik di luar parlemen sesungguhnya tidak ingin pertemuan ini nantinya berlanjut ke MK karena hasil kerja Pansus RUU Pemilu menghasilkan produk hukum yang kontraproduktif. Karena itu, kami sangat berharap Pansus DPR harus bersikap akomodatif dalam merumuskan RUU Pemilu," kata Denny Tewu saat rapat dengar pendapat (RDP) Barisan Partai Non-parlemen dengan Pansus RUU Pemilu, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu berharap pertemuan Barisan Partai Non-parlemen dengan Pansus DPR untuk RUU Pemilu cukup
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa