Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
Selasa, 10 April 2012 – 17:50 WIB
"PT dalam perkembangan di Pansus DPR mengerucut pada angka 3,5 persen tanpa ada argumentasi akademiknya. Berdasarkan kajian sejumlah LSM dalam dan luar negeri menemukan besaran PT pada kisaran 1,03 persen dan menerapkan Fraksional Threshold," kata Denny Tewu.
Demikian juga halnya dengan gagasan penerapan PT secara nasional yang jelas-jelas tidak sesuai dengan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan penyebaran penduduk yang tidak merata.
"Ambang batas masuk parlemen yang tinggi dan diberlakukan secara nasional, membuat hak politik di provinsi atau daerah tertentu diabaikan sehingga rakyat merasa tidak menjadi bagian dari NKRI. Itu tidak memenuhi asas proporsionalitas dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," tegas Denny Tewu.
Kalau asas proporsionalitas politik diabaikan dalam sebuah proses demokrasi, lanjutnya, Timor Leste babak kedua kembali terjadi di Indonesia.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu berharap pertemuan Barisan Partai Non-parlemen dengan Pansus DPR untuk RUU Pemilu cukup
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Ahmad Luthfi: Kebijakan Publik Bukan Sekadar Angka, tetapi Sentuh Dimensi Kemanusiaan