Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
Selasa, 10 April 2012 – 17:50 WIB

Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
"PT dalam perkembangan di Pansus DPR mengerucut pada angka 3,5 persen tanpa ada argumentasi akademiknya. Berdasarkan kajian sejumlah LSM dalam dan luar negeri menemukan besaran PT pada kisaran 1,03 persen dan menerapkan Fraksional Threshold," kata Denny Tewu.
Demikian juga halnya dengan gagasan penerapan PT secara nasional yang jelas-jelas tidak sesuai dengan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan penyebaran penduduk yang tidak merata.
"Ambang batas masuk parlemen yang tinggi dan diberlakukan secara nasional, membuat hak politik di provinsi atau daerah tertentu diabaikan sehingga rakyat merasa tidak menjadi bagian dari NKRI. Itu tidak memenuhi asas proporsionalitas dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," tegas Denny Tewu.
Kalau asas proporsionalitas politik diabaikan dalam sebuah proses demokrasi, lanjutnya, Timor Leste babak kedua kembali terjadi di Indonesia.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu berharap pertemuan Barisan Partai Non-parlemen dengan Pansus DPR untuk RUU Pemilu cukup
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo