Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif

Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
Terkait argumentasi yang mengatakan banyaknya partai politik di parlemen akan memperlemah penguatan sistem presidensial, menurut Denny hal tersebut terlalu mengada-ada.

"PDS salah satu partai pendukung penguatan sistem presidensial dan efektivitas kerja parlemen. Caranya lakukan fraksional threshold bagi partai politik untuk membentuk fraksi di parlemen. Hal itu akan meminimalisir partai politik yang suka menonjolkan institusinya," saran Denny.

Dia juga mengkritisi aturan yang mengharuskan partai nonparlemen kembali diverifikasi dan pada saat yang sama memberi hak-hak khusus bagi partai yang kini ada di parlemen untuk tidak diverifikasi.

"Ini diskriminatif. Padahal, Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu berikutnya," ungkap Denny Tewu. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu berharap pertemuan Barisan Partai Non-parlemen dengan Pansus DPR untuk RUU Pemilu cukup


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News