Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
Selasa, 10 April 2012 – 17:50 WIB

Daripada Digugat ke MK, Pansus RUU Pemilu Diminta Akomodatif
Terkait argumentasi yang mengatakan banyaknya partai politik di parlemen akan memperlemah penguatan sistem presidensial, menurut Denny hal tersebut terlalu mengada-ada.
"PDS salah satu partai pendukung penguatan sistem presidensial dan efektivitas kerja parlemen. Caranya lakukan fraksional threshold bagi partai politik untuk membentuk fraksi di parlemen. Hal itu akan meminimalisir partai politik yang suka menonjolkan institusinya," saran Denny.
Dia juga mengkritisi aturan yang mengharuskan partai nonparlemen kembali diverifikasi dan pada saat yang sama memberi hak-hak khusus bagi partai yang kini ada di parlemen untuk tidak diverifikasi.
"Ini diskriminatif. Padahal, Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu berikutnya," ungkap Denny Tewu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu berharap pertemuan Barisan Partai Non-parlemen dengan Pansus DPR untuk RUU Pemilu cukup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo