Daripada Revisi PP 109/12, Pemerintah Lebih Baik Membuat Road Map IHT
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyarankan pemerintah membuat peta jalan atau road map IHT Nasional dibanding merevisi PP 109/12.
Menurut Benny, dengan adanya roadmap, ada kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan IHT di Indonesia dengan upaya penurunan prevalansi perokok usia dini.
Terlebih, pemerintah pernah membuat roadmap IHT yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian pada 2014-2015. Setelah itu dibuat road map lanjutannya.
Hanya saja, road map lanjutan tersebut dibatalkan oleh keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan judicial review kelompok masyarakat.
Harusnya, lanjut Benny, pemerintah duduk bersama kembali membuat road map IHT dengan melibatkan semua stake holder, baik dari pelaku industri rokok, organisasi industri rokok, perwakilan perwakilan petani dan buruh rokok, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, termasuk kelompok masyarakat (LSM) Kesehatan yang anti tembakau.
"Sehingga semua suara terwakili dan kebijakan yang dibuat tidak lagi perlu direvisi, karena sudah direncanakan dan dibahas sangat matang dalam road map tersebut," tutur dia.
Menurut Benny, pihak IHT sangat siap berdialog termasuk dengan kelompok masyarat anti tembakau yang selama ini sering melakukan kampanye buruk soal rokok.
Tapi nyatanya tidak pernah ada undangan untuk berdialog dari kelompok atau lembaga swadaya masayrakat (LSM) anti rokok.
Pemerintah disarankan membuat peta jalan atau road map IHT Nasional dibanding merevisi PP 109/12.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar