Daripada Ribet, MKD Sarankan Novanto Tuntut Sudirman Said
Kamis, 15 September 2016 – 17:27 WIB
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan rehabilitasi anggota DPR sangat mungkin dilakukan. Tapi menurut Syafi'i, rehabilitasi hanya berlaku bagi anggota DPR yang sudah diberi sanksi.
"Dalam kasus Setya Novanto, terkait dengan papa minta saham, MKD tidak bisa melakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan belum diberi sanksi oleh MKD," kata Syafi'i, menjawab pertanyaan wartawan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).
Menurutnya, Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR atas kemauannya sendiri. Faktanya, kata politikus Partai Gerindra itu, sebelum MKD mengeluarkan sanksi, Novanto sudah terlebih dahulu menyatakan mundur dari Ketua DPR.
"Sekarang muncul permintaan dari Fraksi Golkar agar beliau direhabilitasi. Apanya yang mau direhab? MKD saja tidak memberikan sanksi," tegas anggota Komisi III DPR itu.
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan rehabilitasi anggota DPR sangat mungkin dilakukan. Tapi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan
- Pelanggan McD Indonesia Donasi Rp 750 Juta ke 40 Sekolah melalui Program NBD
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Stok Pangan di Kota Tangerang Aman Hingga Lebaran, Tidak Perlu Panic Buying
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Petinggi PT FKS Food dan IMM
- Ratusan Santri Dilatih Usaha Boga dan Barista, Gus Yasin: Upaya Penanggulangan Kemiskinan