Daripada Ribet, MKD Sarankan Novanto Tuntut Sudirman Said
Kamis, 15 September 2016 – 17:27 WIB
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan rehabilitasi anggota DPR sangat mungkin dilakukan. Tapi menurut Syafi'i, rehabilitasi hanya berlaku bagi anggota DPR yang sudah diberi sanksi.
"Dalam kasus Setya Novanto, terkait dengan papa minta saham, MKD tidak bisa melakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan belum diberi sanksi oleh MKD," kata Syafi'i, menjawab pertanyaan wartawan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).
Menurutnya, Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR atas kemauannya sendiri. Faktanya, kata politikus Partai Gerindra itu, sebelum MKD mengeluarkan sanksi, Novanto sudah terlebih dahulu menyatakan mundur dari Ketua DPR.
"Sekarang muncul permintaan dari Fraksi Golkar agar beliau direhabilitasi. Apanya yang mau direhab? MKD saja tidak memberikan sanksi," tegas anggota Komisi III DPR itu.
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan rehabilitasi anggota DPR sangat mungkin dilakukan. Tapi
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?