Daripada Sibuk Rapid Test Anggota DPR Sebaiknya Dana Disiapkan untuk Pasien Corona
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan lebih baik DPR dan pemerintah segera menyiapkan payung hukum supaya BPJS Kesehatan bisa membiayai pasien Covid 19, daripada membuat gaduh seputar wacana rapid test virus corona untuk anggota legislatif dan keluarga.
HNW menilai bahwa payung hukum yang juga diminta oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari, serta memberi kepastian hukum di lapangan.
Salah satu yang krusial untuk dibahas adalah seputar peran BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban yang terdampak Covid-19.
Menurut dia, ketentuan yang menjadi kendala adalah Pasal 52 Ayat 1 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan kejadian luar biasa atau wabah sebagai suatu kondisi yang dijamin dalam pelayanan kesehatan BPJS.
“Itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dan keraguan di lapangan,” kata Hidayat di Jakarta, Selasa (24/3).
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa walau revisi perpres merupakan kewenangan dan bisa dilakukan oleh pemerintah tetapi konsultasi dengan DPR juga perlu dilakukan karena implikasinya kepada anggaran.
“Revisi bisa dilakukan secara terbatas khusus berkaitan dengan pasal tersebut atau ketentuan lainnya yang berkaitan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut HNW, rapat antara DPR dan pemerintah juga perlu dilakukan untuk membahas perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena keadaan sudah dapat dinilai genting dan memaksa.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta tidak gaduh lagi soal wacana rapid test untuk anggota DPR dan keluarga.
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Lolos ke Parlemen dari Dapil IX Jabar, Lola Nelria Oktavia Ditugasi di Komisi III
- Diktator Baik
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni: Pemberantasan Judi Online Jadi PR Besar Pemerintahan Baru
- Pimpinan DPR Tempati Rumdin di Widya Chandra, Dasco: Saya Saat Ini Tinggal di Rumah Sendiri