Darlus Mengaku Diancam Dukun Sakti Bernama Eyang Bromo, Pak Hakim tak Percaya

Darlus Mengaku Diancam Dukun Sakti Bernama Eyang Bromo, Pak Hakim tak Percaya
paranormal. Ilustrasi Foto: pixabay

“Setelah kamu transfer, apa Eyang Bromo sudah kasih kamu uang banyak,” tanya hakim yang hanya dijawab terdakwa dengan gelengan kepala.

BACA JUGA: Detik – detik Jumantan Disergap Buaya, Badannya Ditarik ke Dalam Sungai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyun Sujati mengungkapkan bahwa terdakwa dikenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mex/sla/prokal)


Darlus mengaku diancam dukun yang katanya sakti bernama Eyang Bromo, lantas nekat menggelapkan sepeda motor kerabatnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News