Darmadi Durianto Minta Permendag Minyak Jelantah Dievaluasi: Mematikan Usaha Para Pengepul

Marimbun menjelaskan, segala usaha telah ditempuh agar Permendag No 2 Tahun 2025 dicabut, terakhir melakukan ujuk rasa di Kemendag pada Rabu (26/2/2025) lalu.
“Intinya kami ingin Permendag No 2 dicabut karena Permendag ini mematikan usaha kami," ujarnya
Marimbun menambahkan, di lapak kini tertimbun 24 ton minyak, belum di lapak-lapak yang lainnya di wilayah Indonesia.
“Kami tak mengerti alasan Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag ini, minyak jelantah itu bukan turunan sawit, minyak jelantah itu limbah, kenapa harus dilarang ekspor?“ ucap Marimbun didampingi Sugianto.
Untuk diketahui Permendag No 2 tahun 2025 dikeluarkan pada bulan Desember 2024. Selama hampir dua bulan para pengepul tidak bisa melakukan ekspor minyak jelantah.
Menanggapi keluhan para pengepul, Darmadi Durianto sangat memahami apa yang dirasakan pengepul yang tergabung dalam PPJB dan APMJI.
“Situasi ekonomi sedang sulit, dimana-mana ada PHK, saya mengerti apa yang dirasakan oleh pengepul ini,“ kata Darmadi.
Darmadi menambahkan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 benar-benar telah berdampak bagi masyarakat luas. Penghentian ekspor minyak jelantah setidaknya berdampak pada tiga hal. Pertama akan menambah jumlah pengangguran.
Anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto berjanji memperjuangkan nasib para pengepul minyak jelantah agar tidak 'puasa' berkepanjangan.
- Gelar Aksi di Kemendag, Ribuan Pengepul Minyak Jelantah Tuntut Solusi Penghentian Ekspor
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Pakar IPB Nilai Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel
- Daur Ulang Minyak Jelantah, Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO