Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 14:36 WIB
JAKARTA- Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal menjalani sidang pertamanya bersama Hontjo Kurniawan, Senin (18/5). Mengenakan setelan putih gading, Wati -sapaan akrabnya- tampak cantik. Senyum pun selalu menghias wajahnya yang dimake-up tipis. Bersamanya, sang suami dengan setia mendampinginya. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan eksepsi atau tidak. Wati menjawab, tidak akan memberikan pembelaan.
Wati yang dikenal tak banyak cakap itu sempat melambaikan tangannya saat disapa wartawan. Namun wajahnya berubah tegang ketika, JPU KPK yang diketuai Suwarji memanggil mantan pejabat Departemen Perhubungan itu untuk masuk ke ruang sidang.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Wati dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan subsider Pasal 5 Ayat 1 huruf a, di mana ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Menurut Suwarji, terdakwa tertangkap tangan bersama Komisaris PT PT Kurniawira Jayabhakti Hontjo Kurniawan saat akan menyuap anggota DPR Abdul Hadi Djamal.
Baca Juga:
JAKARTA- Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal menjalani sidang pertamanya bersama Hontjo Kurniawan, Senin (18/5).
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan