Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara

Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara
Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara
JAKARTA- Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal menjalani sidang pertamanya bersama Hontjo Kurniawan, Senin (18/5). Mengenakan setelan putih gading, Wati -sapaan akrabnya- tampak cantik. Senyum pun selalu menghias wajahnya yang dimake-up tipis. Bersamanya, sang suami dengan setia mendampinginya.

Wati yang dikenal tak banyak cakap itu sempat melambaikan tangannya saat disapa wartawan. Namun wajahnya berubah tegang ketika, JPU KPK yang diketuai Suwarji memanggil mantan pejabat Departemen Perhubungan itu untuk masuk ke ruang sidang.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Wati dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan subsider Pasal 5 Ayat 1 huruf a, di mana ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Menurut Suwarji, terdakwa tertangkap tangan bersama Komisaris PT PT Kurniawira Jayabhakti Hontjo Kurniawan saat akan menyuap anggota DPR Abdul Hadi Djamal.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan eksepsi atau tidak. Wati menjawab, tidak akan memberikan pembelaan.

JAKARTA- Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal menjalani sidang pertamanya bersama Hontjo Kurniawan, Senin (18/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News