Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan
Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan ini dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun kurungan penjara. Selain itu, Darmawati yang mengenakan pakaian serba coklat ini diwajibkan membayar dendar Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Statement jaksa ini langsung dikomentari Teguh. “Tuntutan JPU tiga tahun, dan majelis juga menjatuhkan tiga tahun, kok masih pikir-pikir. Tapi itu hak Anda,” kata Teguh lagi.
“Sedangkan uang barang bukti Rp300 juta beserta KTP Jakarta atas nama Darmawati Dareho SH MM, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan pada terdakwa,” kata Teguh Heriyanto saat pembacaan putusan dalam persidangan Darmawati di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.
Baca Juga:
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Darmawati menyatakan menerima. Sementara Jaksa I Kadek menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik
BERITA TERKAIT
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi