Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan
Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan ini dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun kurungan penjara. Selain itu, Darmawati yang mengenakan pakaian serba coklat ini diwajibkan membayar dendar Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Statement jaksa ini langsung dikomentari Teguh. “Tuntutan JPU tiga tahun, dan majelis juga menjatuhkan tiga tahun, kok masih pikir-pikir. Tapi itu hak Anda,” kata Teguh lagi.
“Sedangkan uang barang bukti Rp300 juta beserta KTP Jakarta atas nama Darmawati Dareho SH MM, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan pada terdakwa,” kata Teguh Heriyanto saat pembacaan putusan dalam persidangan Darmawati di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.
Baca Juga:
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Darmawati menyatakan menerima. Sementara Jaksa I Kadek menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana