Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan
Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB

Foto: DOK/JPNN
Untuk diketahui, pada persidangan Senin (6/7), Darmawati dituntut tiga tahun penjara. Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga:
Jaksa Anang Supriatna menilai berdasarkan fakta yuridis, terdakwa bersama dengan Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti telah mempunyai niat kepada Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI untuk memproses dana stimulus.
Darmawati tertangkap tangan oleh KPK bersama Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI tanggal 2 Maret 2009. Ketika itu penyidik menemukan uang senilai Rp 54,5 juta dan 90 ribu dolar Amerika di mobilnya. Pada saat yang bersamaan, legislator Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal juga ada dalam kendaraan itu. Kemudian, pada malam yang sama, penyidik pun menangkap Hontjo Kurniawan. (esy/JPNN)
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?