Darmin Diminta Bela Atasan Gayus Tambunan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 05:05 WIB
DItambahkan pula, jika Maruli didakwa memperkara diri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 570 juta, Juniver mengaku tak habis pikir. "Karena Pak Maruli tidak menerima sepeser pun dalam pengurangan pajak PT SAT. Itu adalah keputusan Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Pak Darmin Nasution. Jadi kenapa klien saya yang diseret-seret, ada apa ini?" tandas Juniver.
Ia justru mengingatkan jika keringanan pajak untuk PT SAT itu dipersoalkan, maka akan banyak Wajib Pajak yang cemas lantaran bisa saja menjadi pesakitan hanya karena permohonan keberatan pajaknya dikabulkan. "Ini kan malah menciptakan suasana yang tidak bagus di kalangan Wajib Pajak," ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, mantan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Seksi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Maruli Pandapotan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan