Darmin Ngaku tak Tahu Soal Keberatan Pajak BCA

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Darmin Nasution mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
"Apa yang disebutkan kasus itu juga saya belum di pajak, dan kemudian ada follow up-follow up dari Irjen dan sebagainya saya juga enggak tahu," kata Darmin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Darmin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Ia menjadi saksi untuk mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Ya saya itu dipanggil untuk jadi saksi, untuk kasus Pak Hadi Poernomo. Tapi kan saya itu jadi dirjen, Pak Hadi Poernomo sudah enggak di situ lagi kan," ujar Darmin.
Darmin yang menjadi Dirjen Pajak pada periode 2006-2009 menjelaskan, keputusan mengenai keberatan pajak BCA sudah ada sebelum dirinya menjadi dirjen.
"Loh, keputusannya kan sudah ada waktu itu. Dan kemudian juga keputusan itu sebagaimana diputuskan waktu itu oleh dirjen sebelumnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Namun keputusan itu dianulir Hadi.
Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas pada 17 Juni 2004. Sebab, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Darmin Nasution mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi terkait permohonan
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK