Darmin Ngaku tak Tahu Soal Keberatan Pajak BCA

Darmin Ngaku tak Tahu Soal Keberatan Pajak BCA
Darwin Nasution. Foto: Dok JPNN.com

Namun karena pembatalan itu, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Darmin Nasution mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi terkait permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News