Darmono Anggap Gugatan Yusril Tak Berdasar

Darmono Anggap Gugatan Yusril Tak Berdasar
Darmono Anggap Gugatan Yusril Tak Berdasar
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Yusril Ihza Mahendra telah sesuai prosedur. Sebab, meski UU Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992 tak berlaku lagi karena telah diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, namun sampai saat ini belum ada aturan pelaksanannya.

Menurut Darmono, Pasal 144 UU Imigrasi yang baru menyebutkan bahwa peraturan pelaksana UU tersebut harus telah ditetapkan paling lambat setahun sejak diundangkan yakni 5 Mei 2011. "Ya memang dasarnya UU Nomor 9 tahun 1992. UU yang baru itu kan belum berlaku. Jadi gugatan itu (Yusril) tak punya landasan hukumnya," kata Darmono, Senin (27/6).

Dengan kata lain, selama aturan pelaksana UU No 9 tahun 1992 belum dicabut maka acuan UU No 6 Tahun 2011 tetap UU sebelumnya. Ditambahkan Darmono, ketentuan tentang aturan pelaksana itu juga dipertegas dengan Pasal 143 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksana UU Nomor 9 tahun 1992 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

Seperti diketahui, aturan pelaksana yang digunakan saat ini adalah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474. "Aturan pelaksana yang baru itu, baru akan terbit satu tahun kemudian. Kalau sekarang nggak mungkin pakai Undang-undang yang ini (UU No 6 tahun 2011)," tegas Darmono. (pra/jpnn)

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Yusril Ihza Mahendra telah sesuai prosedur. Sebab, meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News