Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra

Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra
Darmono Bantah Gantung Nasib Bibit-Chandra
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan untuk dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. Selanjutnya, Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak pertama yang menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung untuk disikapi.

Diharapkan, Plt Jaksa Agung Darmono bisa segera menyikapinya secepatnya. Kepastian diterimanya salinan putusan PK dikemukakan Kajari Jaksel, M Yusuf saat dihubungi wartawan pada Jumat (22/10) sore. Menurut dia, salinan bernomor 152 PK/Pid/2010 diterima Kamis (21/10) kemarin. "Apakah perkara Bibit-Chandra dideponering (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau dilimpahkan ke pengadilan, terserah pimpinan (Jaksa Agung)," katanya.

Sementara indikasi berkas Bibit-Chandra akan dilimpah ke pengadilan makin menguat. Darmono yang diwawancara selepas salat Jumat menegaskan, selaku Plt dirinya tak bisa melebihi wewenang yang dimilikinya. Termasuk dalam hal penerbitan surat deponering yang hanya bisa dilakukan Jaksa Agung definitif.

Meski tak memungkinkan mengeluarkan deponering, namun Darmono selaku Plt Jaksa Agung masih bisa meminta pendapat DPR, MA, dan pemerintah. Namun Darmono membantah jika kejaksaan dituding terus berupaya menggantung kasus Bibit-Chandra dengan cara tak segera mengeluarkan sikap hukum.

JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News