Darmono Janji Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Senin, 14 November 2011 – 12:47 WIB

Darmono Janji Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Darmono menambahkan, tuntas itu bisa bermuara ke pengadilan, jika dianggap cukup memenuhi syarat formal dan material. "Atau dihentikan penyidikan kalau tidak cukup bukti, bukan perkara pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Jadi tiga kemungkinan itu bisa terjadi," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Buhari Matta ditetapkan tersangka dalam kasus Pemanfaatan LGS (low grade saprolite) PT Inco di Blok Pomalaa, 8 Juni 2011. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kolaka Mining International, Atto Sakmiwata Sampetoding tersangka yang kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung), Darmono berjanji akan segera menuntaskan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas