Darmono Janji Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Senin, 14 November 2011 – 12:47 WIB
Darmono menambahkan, tuntas itu bisa bermuara ke pengadilan, jika dianggap cukup memenuhi syarat formal dan material. "Atau dihentikan penyidikan kalau tidak cukup bukti, bukan perkara pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Jadi tiga kemungkinan itu bisa terjadi," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Buhari Matta ditetapkan tersangka dalam kasus Pemanfaatan LGS (low grade saprolite) PT Inco di Blok Pomalaa, 8 Juni 2011. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kolaka Mining International, Atto Sakmiwata Sampetoding tersangka yang kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung), Darmono berjanji akan segera menuntaskan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah