Darmono Janji Tuntaskan Korupsi Kepala Daerah
Senin, 18 Oktober 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan bahwa berkas perkara korupsi kepala daerah yang telah siap segera diajukan ke pengadilan.
Sebagai contoh, Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin tersandung kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB) di Provinsi Bengkulu. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 21,3 miliar. Namun, berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Mei 2009 hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Darmono menjamin, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan. "Kalau sudah P-21, berkas lengkap, pasti segera dilimpahkan," kata Darmono kemarin.
Selama ini beredar rumor bahwa lambannya proses penuntutan untuk Agusrin itu disebabkan dia adalah kader Partai Demokrat. Namun, Darmono langsung membantah. "Nggak ada hubungannya itu," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Pelaksana Tugas (Plt)
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah