Darmono Rombak Pejabat Eselon II Kejaksaan
Sempat Berkasus, Fachmi dan M Salim Pegang Posisi Penting
Selasa, 05 Oktober 2010 – 22:22 WIB
Nama Fachmi beberapa waktu lalu menghiasi media massa saat menangani kasus pembalakan liar yang dilakukan pengusaha asal Sumatera Utara, Adelin Lis sekitar 2008. Fachmi disalahkan karena menyatakan berkas Adelin lengkap (P21), sementara ia sudah dimutasikan menjadi Wakajati Sumbar. Aksi Fachmi ini memaksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) waktu itu, MS Raharjo untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikannya, Kejagung menarik Fachmi dari Sumbar untuk kemudian ditempatkan sebagai staf ahli. Setelah kasus Adelin Lis mereda, sekitar 2 bulan lalu, Fachmi masuk daftar calon pimpinan KPK meski akhirnya tak lolos.
Baca Juga:
Sedangkan Jasman Panjaitan yang saat ini menjadi Kajati Kalimantan Barat, dimutasi menjadi Didik Jampidsus. Sudah dua kali Jasman dipromosikan ke posisi-posisi strategis di Kejagung.
Pertama saat dipercaya sebagai Kapuspenkum. Kedua, saat Jasman mengantongi surat Keputusan Jaksa Agung No KEP-121/A/JA/09/2010 tanggal 15 September 2010, tentang pengangkatannya sebagai Dirdik Jampidsus menggantikan Arminsyah.
Sementara Arminsyah akan menempati posisi baru sebagai Kajati Lampung. Ada pun Kajati Lampung sebelumnya, Sulistyaningdyah, dimutasi menjadi Inspektur Keuangan Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada JAM Pengawasan.
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, merombak pejabat eselon II di Kejaksaan Agung. Beberapa posisi penting seperti Direktur Penyidikan
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam