Darmono Tolak Pemeriksaan Tambahan Berkas Bibit-Chandra
Rabu, 13 Oktober 2010 – 18:01 WIB
JAKARTA - Usulan Tim 8 agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap berkas perkara penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditolak Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono. Alasannya, kejaksaan telah menyatakan berkas Bibit-Chandra lengkap atau P-21, sedangkan pemeriksaan tambahan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Namun SKPP yang menggunakan keresahan masyarakat sebagai pertimbangan sosiologis itu dipraperadilankan oleh Anggodo Widjojo. Upaya ANggodo berhasil karena gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI. SKPP pun dinyatakan batal demi hukum
Hal itu dikemukakan Darmono selepas bertemu 2 mantan anggota tim 8, Todung Mulya Lubis dan Anies Baswedan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/10). "Sekarang tak mungkin melakukan pemeriksaan tambahan, sebab adanya cuma di (tahap) penyidikan dan penuntutan yang tujuannya untuk sempurnakan berkas perkara. Jadi tak ada jalan untuk pemeriksaan tambahan," kata Darmono.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Tim 8 dibentuk setahun lalu oleh Presiden untuk memverifikasi kasus Bibit-Chandra yang dicurigai hasil rekayasa. Berdasar temuan Tim dan desakan masyarakat, Kejagung kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan Tim 8 agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap berkas perkara penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya