Darmono Tolak Pemeriksaan Tambahan Berkas Bibit-Chandra
Rabu, 13 Oktober 2010 – 18:01 WIB
JAKARTA - Usulan Tim 8 agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap berkas perkara penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditolak Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono. Alasannya, kejaksaan telah menyatakan berkas Bibit-Chandra lengkap atau P-21, sedangkan pemeriksaan tambahan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Namun SKPP yang menggunakan keresahan masyarakat sebagai pertimbangan sosiologis itu dipraperadilankan oleh Anggodo Widjojo. Upaya ANggodo berhasil karena gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI. SKPP pun dinyatakan batal demi hukum
Hal itu dikemukakan Darmono selepas bertemu 2 mantan anggota tim 8, Todung Mulya Lubis dan Anies Baswedan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/10). "Sekarang tak mungkin melakukan pemeriksaan tambahan, sebab adanya cuma di (tahap) penyidikan dan penuntutan yang tujuannya untuk sempurnakan berkas perkara. Jadi tak ada jalan untuk pemeriksaan tambahan," kata Darmono.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Tim 8 dibentuk setahun lalu oleh Presiden untuk memverifikasi kasus Bibit-Chandra yang dicurigai hasil rekayasa. Berdasar temuan Tim dan desakan masyarakat, Kejagung kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan Tim 8 agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap berkas perkara penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan
BERITA TERKAIT
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob