Darmono: Tuntaskan Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 Medan
Sabtu, 21 Juli 2012 – 02:32 WIB

Darmono: Tuntaskan Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 Medan
JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Medan, hanya karena kurangnya dana.
"Enggak mungkin kita enggak melakukan penyidikan karena enggak ada dana. Masalah dana enggak boleh jadi alasan untuk tidak lakukan penyidikan," kata Darmono saat ditemui JPNN di kantornya, Kejaksaan Agung, Jumat (20/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tidak memiliki dana untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 milyar. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Noor Rachmad, Rabu (18/7) lalu, dibutuhkan dana sedikitnya Rp175 juta untuk membayar ahli penilai agunan sebagai pembanding agunan milik tersangka (Boy Hermasyah selaku Pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari). Akhirnya, kasus yang melibatkan sejumlah petinggi BNI 46 ini belum diselesaikan Kejati hingga setahun terakhir ini.
Meski sudah setahun kasus ini berjalan, Darmono mengatakan kemungkinan pengusutan kasus itu belum selesai karena kurangnya alat bukti. Bukan karena kurang dana.
JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan